Showing posts with label BENER-BENER KETERLALUAN. Show all posts
Showing posts with label BENER-BENER KETERLALUAN. Show all posts

Friday, 12 June 2009

PENEGAK HUKUM MUDAH SAJA BERKELIT...

Politik
10/06/2009 - 13:43
Kejari Ngaku Dapat Voucher Gratis RS Omni

INILAH.COM, Tangerang - Kejari Tangerang membantah tuduhan menerima pengobatan gratis dari RS Omni Tangerang. Namun diaku mereka menerima voucher gratis dari 8 RS, salah satunya RS Omni.

Menurut Kajari Tangerang Suyono, mereka diberikan voucher gratis medical cek-up (MCU) dan paps smear melalui rujukan surat PT Askes Kantor Cabang Utama Tangerang, Banten.

"Jadi tidak benar Kejari diberikan fasilitas gratis dari RS Omni, yang benar semua PNS termasuk Kejari mendapatkan voucher pengobatan gratis dari PT Askes Tangerang," kata Suyono di Tangerang, Rabu (10/6).

Menurutnya, berdasarkan surat No 309/1003/0409 tertanggal 29 April 2009 perihal pelayanan medical cek-up dan paps smear, yang ditandatangani Senior Manager PT Askes KCU Tangerang Benjamin Saut yang ditujukan kepada Kejari telah diterima sejak Mei 2009 lalu.

"Dari surat rujukan tersebut kita diberikan fasilitas cek-up gratis RS Omni, tetapi melalui keterangan memiliki Askes dari PT Askes," kata Suyono.

Dia mengatakan, Kejari diberikan fasilitas berobat gratis di 8 RS, empat di antaranya merupakan RSUD yang berada di Banten dan empat RS swasta di Tangerang. Salah satunya surat rujukan cek-up di RS Omni, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

"Jadi pemeriksaan gratis ini tidak ada hubungannya dengan kasus Prita, kita diberikan fasilitas gratis dari PT Askes, dan RS Omni sebagai salah satu tempat medical cek-up saja," ujarnya.

Dijelaskannya, dari fasilitas gratis tersebut gaji pejabat dan pegawai Kejari sebagai peserta medical check up dipotong dua persen. Setiap pegawai Kejari diberikan voucher check up gratis dari PT Askes sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2009.

"Voucher gratis dari PT Askes tersebut tidak selamanya digunakan di 8 RS, apalagi saya tidak pernah ke sana (RS Omni) sendirian, melainkan kita dijemput dengan mobil operasional Omni untuk berobat, sampai saat ini saya tidak pernah melakukan check up di RS Omni," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Pelanggan PT Askes KCU Tangerang Yan Rizard mengatakan ada sekitar 49 intansi pemerintahan di Kabupaten Tangerang termasuk Kejari Tangerang yang sedang mendapatkan program promotif dan preventif, salah satunya pelayanan MCU dan paps smear di RS Omni.

"Kejari juga kita berikan fasilitas gratis pemeriksaan di beberapa RS Swasta yang vouchernya diberikan oleh PT Askes, jadi pejabat maupun staff Kejari berhak berobat di RS Omni," imbuhnya. [*/ana]

MANAJEMEN RS OMNI SEMENA-MENA

Politik
11/06/2009 - 20:13
Tahan Prita, Jaksa Dikecam Arogan

Prita Mulyasari
(inilah.com/Wirasatria)

INILAH.COM, Tangerang - Tindakan jaksa yang menyeret Prita Mulyasari (32) ke meja hijau dan ditahan di LP Wanita Tangerang menuai kecaman. Jaksa dinilai arogan.

"Tindakan jaksa itu tidak manusiawi dan salah sasaran, maka sebaiknya Prita dibebaskan saja dari tuntutan hukum," tuntut Ketua LSM Pergerakan Islam Untuk Tanah Air (PINTAR) Alfian Tanjung di Tangerang, Kamis (11/6).

Ia menegaskan, Prita harus dibebaskan tanpa syarat, karena tindakan yang telah dilakukan kejaksaan keliru dan menyimpang dari UU.

Manajemen rumah sakit itu, katanya, bertindak sewenang-wenang terhadap warga yang membutuhkan pertolongan medis.

PINTAR menuntut pemerintah meninjau kembali UU yang mengatur kesehatan dan pelayanan dokter serta rumah sakit, sedangkan UU itu hanya berpihak kepada dokter dan RS ketimbang pasien yang kedudukannya lemah.

Sikap lainnya, yaitu ada persoalan lumpuhnya moral dan rasa keadilan penegak hukum. Mereka harus belajar kembali bagaimana memahami UU dengan benar, sehingga tak salah langkah dan merugikan pihak lain.

Diharapkan KPK turun tangan dan bersikap proaktif untuk mengecek kemungkinan adanya transaksi keuangan pada alat negara itu.

Prita Mulyasari didakwa mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan melalui surat elektronik (e-mail) yang disampaikan kepada rekannya akibat pelayanan RS yang tidak maksimal.

Bahkan Prita diseret ke meja hijau karena dianggap telah melanggar UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Atas tindakan itu, maka Prita akhirnya dijebloskan ke LP Wanita Tangerang selama 21 hari dengan status tahanan, lalu diubah menjadi tahanan kota dan diperbolehkan melihat kedua anak dan suami di rumahnya. [*/ana]

JANGAN MENTANG-MENTANG PUNYA BACKING KUAT...

Politik
12/06/2009 - 14:30
Kajati Banten Dicopot Terkait Prita

INILAH.COM, Jakarta - Kajati Banten Dondy K Sudirman dicopot dari jabatannya yang diduga terkait kasus penanganan Prita Mulyasari. Dondy K Sudirman diangkat menjadi staf ahli Jaksa Agung.

"Sedangkan posisi Kajati Banten, diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat (12/6).

Kapuspenkum menyatakan posisi Dondy K Sudirman menjadi staf ahli merupakan mutasi melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 02/A/JA/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009. "SK itu merupakan hasil rapat pimpinan," ujarnya.

Kendati demikian, Kapuspenkum membantah jika penggantian jabatan Kajati Banten tersebut merupakan pencopotan akibat penanganan perkara Prita Mulyasari.

"Ini mutasi biasa, dan dilakukan terhadap pejabat lainnya," bantahnya.

Sementara itu, Jamwas Hamzah Tadja, menyatakan, tidak menutup kemungkinan Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang akan turut diperiksa juga.

Ia menegaskan pihaknya sampai sekarang masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menangani perkara Prita Mulyasari. "Saya akan ngomong kalau sudah selesai semua pemeriksaan," pungkasnya. [*/ana]