Friday, 12 June 2009
LABEL INTERNATIONAL? GAK BAKALAN NGURUSIN PRITA KAYAK GINI
12/06/2009 - 19:45
Menkes: Omni Bukan RS Internasional
Siti Fadillah
(inilah.com/ Subekti)
\
INILAH.COM, Surabaya - Keraguan DPR terjawab terkait label internasional RS Omni. Menurut Menkes, RS itu bukan bertaraf internasional.
"Saya akan berkoordinasi dengan Deplu untuk meninjau nama internasional yang dipakai beberapa rumah sakit," kata Siti Fadillah usai konferensi pers tentang pemberlakukan status waspada virus H1N1 (flu babi) di Indonesia, Surabaya, Jumat (12/6).
Menkes menegaskan bahwa RS Omni International milik orang Indonesia.
"Masalahnya terkait kasus Prita (pencemaran nama baik) dan kasus itu sebenarnya sudah berlangsung setahun, sejak Agustus 2008, karena itu kita nggak bisa intervensi sampai kasusnya selesai," ujarnya.
Namun, jika kasusnya dalam ranah hukum sudah selesai dan RS Omni International dinyatakan bersalah, maka akan ada tindakan dalam ranah kesehatan.
"Saya sebenarnya sudah memanggil pimpinan RS Omni International bersama MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Bahkan saya sudah mengumpulkan data-data sebelum memanggil mereka," katanya.
Dalam pertemuan itu, pemerintah dan Omni sepakat menunggu proses hukum yang berlangsung, kemudian MKDKI yang akan memberikan rekomendasi kepada Menkes.
"Nanti, saya akan bertindak sesuai rekomendasi dari MKDKI itu. Yang jelas, saya juga akan menertibkan pemakaian nama internasional bagi rumah sakit swasta yang nggak ada kaitannya dengan lembaga internasional," pungkasnya. [*/ana]
Wednesday, 10 June 2009
BODOHNYA OMNI HOSPITALS
(inilah.com/Wirasatria)
INILAH.COM, Jakarta - Niat hati ingin membungkam Prita Mulyasari atas pencemaran nama baik, manajemen RS Omni malah merusak citranya sendiri. Selain pelayanannya dinilai buruk, cap internasional RS yang terletak di kawasan elite Alam Sutera, Tangerang, itu pun dipertanyakan.
Langkah manajemen RS Omni untuk membungkam Prita dengan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik, boleh jadi awal penyedia jasa kesehatan itu 'menikam' dirinya sendiri. Keluhan Prita di milis bukan membuat mereka bercermin untuk memperbaiki pelayanan, malah memperkarakan ibu dua anak yang masih menyusui tersebut.
'Belati' yang dipakai oleh RS Omni adalah tulisan Prita. Tanpa berpikir panjang, manajemen RS Omni melaporkan Prita ke polisi. Hingga akhirnya Prita ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, dan dibui.
Penzaliman yang dilakukan RS Omni pada pasiennya yang menumpahkan kekecewaannya dinilai sudah melanggar HAM oleh anggota Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Nurcholish. Catatan medis pasien saja tidak mau diserahkan RS. Anehnya malah Prita yang dijebloskan ke penjara.
Pelayanan RS Omni pun diragukan. "Ini ada indikasi kuat kasus ini merupakan kasus pengalihisuan dari substansi buruknya pelayanan kesehatan menjadi isu pencemaran nama baik," ujar Sekjen Yayasan Kesehatan Perempuan Tini Hadad.
Namun Direktur RS Omni Internasional Bina Ratna Kusumafitri membantah memberi pelayanan buruk. Pihaknya tidak memberikan hasil print cek darah pertama, yang mencatat trombosit Prita sebesar 27.000/ul, karena terjadi kesalahan dalam mendiagnosa. "Hasil tidak valid dengan nilai trombisit 27.000, karena terjadi penggumpalan dan hasil tersebut tidak di-print. Kalau di-print terjadi malapraktik karena tidak seusai dengan penyakit diagnosa sebenarnya," ujar Ratna.
Pihak RS mengaku tidak ada unsur kesengajaan atas perbedaan diagnosa cek darah Prita yang kedua, yakni jumlah trombosit 181.000/ul. Yang disesalkan pihak RS adalah cara Prita yang menuliskan email berjudul 'Penipuan Omni Internasional Hospital Alam Sutera Tanggerang' tanpa klarifikasi dan menyebarkannya ke milis. Hal itu dinilai sangat merugikan RS Omni.
Harap-harap dapat pembelaan, manajemen RS Omni malah dipanggil menghadap Komisi IX DPR. Label internasional RS ini pun dipertanyakan. Sebab Depkes tidak mengetahui dari mana label internasional RS tersebut. Anggota komisi IX Max Sopacua juga mempertanyakan tentang perlindungan konsumen yang tertuang dalam pasal 4 UU 8/1999. Pasal tersebut berbunyi setiap konsumen memiliki kekuatan untuk memperoleh informasi yang lengkap terhadap dirinya. Jika tidak mampu menjelaskan, DPR meminta RS Omni ditutup saja.
Kuasa hukum Rumah Sakit Omni Lalu Hadi Surtoni menyatakan pihaknya akan mengikuti prosedur jika izin operasi dicabut. Namun mereka masih tetap bersikeras meneruskan gugatan terhadap Prita Mulyasari.
Gara-gara penahanan Prita pula RS Omni dituding 'main mata' dengan kejaksaan yang menahan ibu berkerudung tersebut. Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menuding Kejari Tangerang mendapatkan pelayanan gratis kesehatan di RS itu. Slamet mengindikasikan itu dari pengumuman medical check up dari RS Omni Internasional itu yang sempat dipasang di lingkungan kejari. "Namun tidak lama kemudian dicabut kembali," cetus Slamet.
Selain itu, kejaksaan dinilai telah memasukkan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam dakwaan Prita. Padahal saat dilimpahkan ke kejaksaan, Prita dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dan Slamet mengaku pihaknya sudah memiliki bukti kuat adanya praktik penyuapan dalam perkara tersebut antara pihak kejaksaan dengan RS Omni Internasional.
Merasa tuduhan tersebut tidak benar, Kejari Tangerang pun membantah tuduhan kuasa hukum Prita itu. Kajari Tangerang Suyono mengakui menerima voucher gratis dari 8 RS dari Askes, salah satunya RS Omni. "Jadi tidak benar Kejari diberikan fasilitas gratis dari RS Omni. Yang benar, semua PNS termasuk Kejari mendapatkan voucher pengobatan gratis dari PT Askes Tangerang," bantah Suyono.
Meski begitu, Jaksa Agung Hendarman Supandji melihat adanya ketidakprofesionalan Kajati Banten dan Kajari Tangerang yang memasukkan Pasal 27 UU ITE ke dalam dakwaan Prita. Jaksa yang terkait kasus itu pun diperiksa pihak Jamwas. Jika sampai terbukti intervensi RS Omni terhadap kasus Prita Mulyasari, RS itu bisa dijerat secara pidana. "Jika sampai terbukti, RS Omni bisa dituntut dengan pasal 55 dan 56 KUHP," ujar anggota DPR Komisi III Bidang Hukum, Gayus Lumbuun.
Tidak ada lagi yang bisa dilakukan RS Omni kecuali menunggu proses hukum Prita dan pemeriksaan Kejagung. Semua akan terkuak pada hasil proses pengadilan yang kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun yang pasti, saat ini Prita dihujani simpati dari masyarakat Indonesia, termasuk para capres JK, Mega, dan SBY. Kebalikannya, RS Omni harus menuai hukuman sosial dari masyarakat yang kini meragukan pelayanan di RS tersebut. [L4]
Tuesday, 9 June 2009
biar KAPOK.... !!
Peluang Prita Tuntut Balik Rumah Sakit dan Jaksa Terbuka Lebar
Kamis, 04 Juni 2009 | 20:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsudin Rajab mengatakan Prita Mulyasari, 32 tahun, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten memiliki peluang mengugat balik rumah sakit maupun jaksa penuntut. "Sangat terbuka peluang menuntut balik melalui pidana maupun perdata," katanya saat dihubungi, Kamis (4/6).Sebelumnya, Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus. Prita dijerat dengan Pasal 27 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Rabu, Prita dikeluarkan dari tahanan dan berstatus tahanan kota, setelah ada tekanan dari publik.
Syamsudin menjelaskan, dalam proses dakwaan oleh jaksa penuntut tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan. Bahkan, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri pun mengakuinya. Jaksa Agung melalui keputusannya, kata dia, juga menyatakan jaksa penuntut bertindak tidak profesional dalam dakwaan. Masuknya pasal 27 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan juga harus dibuktikan. "kami menduga ada hubungan jaksa memasukannya dengan kepentingan rumah sakit," ujarnya.
Apalagi, dia melanjutkan penggunaan delik pencemaran nama baik dalam kasus ini yang digunakan Rumah Sakit Omni Internasional juga tidak tepat. Dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pidana berkaitan pencemaran nama baik unsurnya, seseorang dan merendahkan martabat. "Ini tidak tepat memaknai, pencemaran nama baik tidak bisa digunakan untuk institusi dan badan hukum," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Rumah Sakit Omni Internasional dengan status Internasional itu menekankan profesionalisme. Dengan menerima kritik dari pasien untuk perbaikan internal dalam pelayanan. "Bukan dengan kriminalisasi atas kritik," katanya. Padahal, kata dia, hal yang wajar ketika konsumen atau pasien itu berkeluh kesah atas setiap pelayanan publik yang tidak baik.
Gugatan baik itu, menurut Syamsudin, akan diperkuat dengan pelanggaran Rumah Sakit Omni Internasional atas Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Prita sebagai konsumen berhak mendapatkan haknya atas hasil medical record," katanya. Sebelumnya, Rumah Sakit menutupi hasil medical record setelah melakukan check up. "Ini menjadi dasar gugatan ke Rumah Sakit," katanya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen mengatakan, Rumah Sakit bisa digugat atas pelanggaran Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Hak pasien tidak diberikan rumah sakit dan ada dugaan perbuatan mal praktek. "Seharusnya dalam kasus ini diselidiki dulu dugaan pelanggaran mal praktik, baru gugatan pencemaran nama baik," katanya. Karena, kata dia, jika terbukti melakukan mal praktik, dokter yang bersan sangkutan harus disidang oleh majelis etik.
PBHI, kata Syamsudin, akan meminta pertanggungjawaban Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia atas pelanggaran hak pasien oleh rumah sakit. "Kami akan minta ijin rumah sakit dievaluasi," katanya. Selain itu, PBHI juga akan menggalang dukungan kriminalisasi pasien oleh pihak rumah sakit.
Ketua Setara Institut, Hendardi menilai penggunaan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengancam kebebasan berpendapat dan bisa menjadi tameng penutup bagi dugaan koropsi, mal administrasi, keburukan layanan publik dan mal praktik dalam kedokteran. "justru aturan seperti ini mengingkari jaminan kepastian hukum, dan jaminan HAM," katanya.
EKO ARI WIBOWO
Tiga Dokter Rumah Sakit Omni Akan Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 09 Juni 2009 | 09:22 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Prita Mulyasari akan melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong ke polisi karena telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. ”Karena mereka Prita menderita,” ujar Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar, kepada Tempo, Selasa 9/6.
Tiga dokter tersebut adalah, dr Hengky Gozal yang menangani Prita ketika dirawat dirumah sakit itu, dr Grace penanggung jawab komplain RS Omni dan dr Indah yang merupakan dokter umum RS Omni. ”Kami akan melaporkan mereka dengan perkara pidana,” kata Samsu. Selain itu, Samsu melanjutkan, pihaknya akan melaporkan RS Omni secara perdata.
Menurutnya, para dokter tersebut telah memberikan keterangan palsu selama bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. ”Mereka tidak memberikan keterangan sebagaimana mestinya,”kata dia.
Samsu mengatakan, semestinya para dokter tersebut memberikan kesaksian dengan memperlihatkan hasil rekam medis pemeriksaan terhadap pasiennya. ”Tapi itu tidak dilakukan,”. Karena sikap para dokter tersebut Prita divonis bersalah dalam perkara perdata tersebut.
Para dokter tersebut, kata Samsu, tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang praktek kedokteran.” Pasien tidak diberikan informasi yang cukup dan tidak ada rekam medisnya,”tuturnya. Menurut Samsu, semestinya pihak Rumah Sakit dan dokter memberikan informasi yang benar agar pasiennya mengetahui secara pasti penyakit yang dideritanya. ”Berobat dan pelayanan medis menyangkut nyawa manusia,” kata Samsu.
JONIANSYAH
Departemen Kesehatan Pertimbangkan Cabut Izin RS Omni
Selasa, 09 Juni 2009 | 20:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kesehatan memperhatikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pencabutan izin operasional Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.
Rekomendasi pencabutan itu terkait kasus Prita Mulyasari, penulis surat elektronik tentang lepayanan RS Omni. Akibat tulisannnya yang tersebar di Internet, rumah sakit tersebut menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik.
"Kami perhatikan rekomendasi itu, tapi keputusannya menanti sidang majelis kedokteran," jelas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Farid W. Husein ketika dihubungi, Selasa (9/6).
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, kata Farid, kini tengah menganalisa kasus RS Omni dengan pasiennya Prita Mulyasari. Analisa tersebut menyangkut pelayanan rumah sakit terhadap pasien Prita, sehingga tak puas dan menulis keluhannya dalam email.
Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin lalu menginginkan izin RS Omni dicabut terkait gugatannya terhadap Prita. Prita sempat dipenjara selama tiga minggu karena menyebarkan surat elektroniknya itu. Prita diancam hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Keputusan Komisi Kesehatan ini muncul setelah rapat dengar pendapat antara manajemen RS Omni. Manajemen RS Omni mengaku sudah berupaya menyelesaiakan masalahnya secara kekeluargaan dengan Prita.
Hasil keputusan Majelis Kehormatan itulah, Farid menambahkan, yang akan menjadi pertimbangan keputusan Departemen Kesehatan. "Apakah izinnya dicabut atau tidak," jelasnya.
Izin operasional suatu rumah sakit memang dikeluarkan Departemen Kesehatan. Sedangkan izin pembangunan rumah sakit, keluar dari pemerintah daerah.Pencabutan izin juga harus mempertimbangkan tenaga medis yang bekerja. "Termasuk nasib dokter dan manajemennya," urai Farid. Maka Departemen Kesehatan tak mau gegabah memutuskan untuk mencabut izin suatu rumah sakit
Jaksa Kasus Prita Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejaksaan Agung
Selasa, 09 Juni 2009 | 22:34 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Muhamad Irfan Jaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang merekomendasikan jaksa Riyadi sebagai jaksa penuntut umum mendampingi Rakhmawati Utami, jaksa peneliti sekaligus jaksa penuntut umum pada perkara Prita Mulyasari, 32 tahun, mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Kejaksaan Agung.“Kita menunggu saja, yang jelas materi pertanyaan tidak bisa saya sampaikan. Kami diperiksa secara intens sampai pukul 23.00 malam, Senin (8/6),”kata Irfan kepada Tempo di kantornya, Selasa (9/6) sore.
Irfan mengatakan pada pemeriksaan itu jawaban atas pertanyaan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Meskipun demikian, ia merasa semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Terkait penahanan Prita, Irfan memberikan alasan bahwa itu perintah pimpinan. “Ada perintah dari Kejaksaan Tinggi Banten yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Ya saya meminta jaksa untuk segera melaksanakan perintah (-penahanan) saat itu juga,”kata irfan.
Penahanan Prita sebenarnya juga dikuatkan dengan penetapan hakim persidangan sebagai tahanan rumah tahanan (Rutan) dan ketika ditangguhkan penahanannya menjadi tahanan kota itu juga kewenangan hakim.
Selain Irfan, Riyadi juga merasa sudah lega setelah dilakukan npemeriksaan. Ia mengaku cukup tenang menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan tim pemeriksa Kejaksaan Agung. "Soal hasil kita serahkan Kejagung, saya menjalankan tugas sudah sesuai prosedur," kata Riyadi.
Irfan dan Riyadi dan beberapa jaksa lainnya diperiksa Kejaksaan Agung sehubungan kasus Prita Mulyasari. Mereka diduga tidak tepat menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Prita. Prita sempat ditahan tiga pekan karena digugat perdata dan pidana oleh Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik Prita yang berisi keluhan pelayanan Rumah Sakit Omni.
Saturday, 6 June 2009
PERIKSA JASA... PERIKSA MANAJEMEN OMNI PULA
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya menemukan unsur kelalaian yang dilakukan jaksa dalam memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kasus Prita Mulyasari.
Prita dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.
Saat ini, jaksa agung muda pengawas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi unsur kelalaian lainnya. "Eksaminasi (pengujian dakwaan) sudah ada. Eksaminasi sebagaimana Anda ketahui dan jaksanya sudah ngomong, itu memang ada kelalaian jaksa di situ," ujar Jamwas Hamzah Tadjta, kepada wartawan seusai shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/6).
Atas dasar itu, lanjutnya, Jamwas akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui apakah kelalaian termasuk disengaja atau adanya hal-hal lain. "Makanya, kalau ada yang bisa memberikan keterangan yang bisa memperjelas masalahnya, silakan," tuturnya.
Prita Mulyasari merupakan seorang ibu dua anak yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional dan dokternya dengan mengirimkan e-mail ke sejumlah teman. Dalam e-mail itu dia mengeluhkan pelayanan RS Omni dan dua dokter tersebut yang dianggap tidak profesional.
RS Omni Internasional kemudian menuntut Prita secara perdata dan sekarang dalam proses banding. Prita juga dilaporkan ke polisi dan sempat dijebloskan ke LP Wanita Tangerang saat berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
HMM... FASILITAS BAGI JAKSA... PANTESAN...
JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan mengecek kebenaran informasi yang berkembang bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Tangerang menerima fasilitas berobat gratis di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di Jakarta, Jumat (5/6), menyatakan, pihaknya akan menganalisis setiap kemungkinan. Soal isu fasilitas berobat gratis itu dia mengaku belum bisa mengatakan apa pun, kecuali akan menyelidiki. Sebab, hal itu memang belum pasti.
"Pada dasarnya (hal itu) tidak boleh. Nanti saya akan perintahkan tim untuk mempertanyakan semua itu mengapa dikasih begitu. Ada apa," katanya.
Hamzah menyatakan, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan kasus Prita, termasuk pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.
Prita Mulyasari merupakan seorang ibu dua anak yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional dan dua dokternya dengan mengirimkan e-mail ke sejumlah temannya. Dalam e-mail itu dia mengeluhkan pelayanan RS dan dua dokter tersebut yang dianggap tidak profesional.
Akhirnya, oleh RS Omni Internasional dan dua dokter itu, Prita dituntut secara perdata dan sekarang sedang dalam proses banding. Belum mulai sidang banding perdatanya, Prita harus menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Sejak 13 Mei lalu, Prita yang punya dua anak kecil itu bahkan harus mendekam di LP Wanita Tangerang dengan alasan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
JAKARTA, KOMPAS.com — DPR RI akan memanggil direksi Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang (Banten) pada Senin (8/6) besok untuk meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Sabtu (6/6), DPR telah menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan direksi RS Omni International pada Senin pukul 14.00 WIB. RDPU dilakukan oleh Komisi IX yang membidangi kesehatan.
RDPU dengan RS Omni International akan dilakukan setelah Komisi IX membahas RUU tentang Kesehatan pada hari yang sama pukul 10.00 WIB. Namun, pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup.
Kasus yang menimpa Prita Mulyasari mencuat pekan lalu dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Selain pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan agung, capres/cawapres juga memberi perhatian.
Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan tindakan RS Omni International sebagai upaya mempermainkan nyawa orang. Tidak seharusnya lembaga pelayanan publik dengan begitu mudah menuntut masyarakat, tanpa melakukan koreksi dalam pelayanannya.
"Jangan mempermainkan rakyat dengan menjadikan penjara sebagai tujuan," kata Agung Laksono di Gedung DPR menanggapi kasus pengiriman e-mail yang berujung nasib Prita Mulyasari masuk penjara.
Pimpinan Dewan ini menduga ada permainan atau motif tertentu di balik penahanan Prita Mulyasari. Menurut Agung, siapa pun boleh menyampaikan pendapatnya terutama terkait pelayanan publik. Semua pihak sebaiknya tidak menggunakan kekuasaan dalam menanggapi keluhan masyarakat.
"Mengapa sampai ada perintah penahanan padahal penyidik tidak merekomendasikan. Tentunya harus ada yang bertanggung jawab," katanya.
Sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Kaukus Parlemen untuk HAM menyesalkan dan memprihatinkan terjadinya kasus ini. Eva Sundari dari Kaukus Parlemen untuk HAM menyatakan, pada hakikatnya, sebagai konsumen RS Omni International, Prita adalah korban.
Selain Prita, RS Omni Juga Gugat Pasien Meninggal
Jum'at, 05 Juni 2009 | 06:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap pasien tak hanya terjadi pada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur, juga menggugat perdata keluarga almarhum Abdullah Anggawie, pasien rumah sakit tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Reno Listowo. Sedianya, sidang kemarin untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Reno mengatakan menunda sidang hingga Senin (15 Juni) depan. “Mohon pengertiannya, karena ada pergantian majelis hakim,” kata Reno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Abdullah Anggawie dirawat di rumah sakit Omni selama tiga bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Omni menggugat karena keluarga pasien, yakni Tiem F. Anggawie dan Joeseof Faisal, dan pihak penjamin, yakni PT Sinar Supra Internasional, tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan sebesar total Rp 552,2 juta. Pihak keluarga memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai uang muka atau uang jaminan.
Gugatan terhadap pasien tersebut dilayangkan RS Omni pada 24 November 2008. Selain menuntut pembayaran sisa tagihan, Omni menuntut pembayaran bunga 6 persen per tahun dari total tagihan.
Sri Puji Astuti, kuasa hukum tergugat, membantah tudingan bahwa kliennya tak mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut. “Kami mau bayar, tapi kok rekam medisnya nggak dikasih, bagaimana mau bayar kalau rekam medisnya nggak ada,” kata Sri Puji Astuti seusai persidangan.
Menurut Sri, selama tiga bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu soal penyakit yang diderita almarhum. Bahkan, kata Sri, dokter memberikan resep obat yang berbeda setiap hari. Kejanggalan lain, tiap hari tabung oksigen juga diganti yang baru. “Padahal biasanya satu tabung itu untuk beberapa hari,” ujarnya.
Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah Sakit Omni Medical Center sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengklarifikasi tagihan.
Para tergugat menilai tagihan penggugat tak wajar. Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darah atau hemodialisis setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari mulai 4 sampai 31 Mei. Padahal satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari.
Pihak Rumah Sakit Omni Medical Center enggan mengomentari kasus yang mengaitkannya dengan salah seorang pasien yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
"Nanti saja, Mas," kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni Medical Center, melalui telepon kemarin. Berkali-kali Tempo mencoba menghubunginya lagi, namun tak pernah diangkat.
SUTARTO | TITO SIANIPAR | ISTI
Kejagung Akan Periksa Kajati Banten
| |||||