Saturday, 6 June 2009

Pengacara Omni: Trombosit 27.000 itu kabur dan gak jelas 80

Kamis, 4 Jun '09 11:25

Berikut ini adalah kutipan konferensi pers pengacara RS Omni, Risma Situmorang dan Heribertus pada Rabu sore kemarin (4/6).

Wartawan
Pak, sebenarnya ada gak hasil lab yang 27ribu itu?

Pengacara
Ada.

Wartawan
Lalu kenapa gak dikasih aja pak? Kan itu yang diminta?

Pengacara
Kami tidak bisa memberikan karena alasan etika kedokteran. [...] Lagipula, hasil yang 27 ribu itu kabur dan gak jelas.

Jika hasil yang "kabur dan tidak jelas" digunakan RS Omni International untuk membuat keputusan medis, saya rasa itu sudah cukup membuat saya ragu 100% untuk berobat di sana.

Perlu diketahui bahwa, Prita diwajibkan rawat inap oleh dr. Indah dari RS Omni International karena trombositnya 27.000 (normalnya 200.000). Sehari kemudian rumah sakit merevisi trombositnya menjadi 181.000.

OMNI HOSPITALS INTERNATIONAL? BOHONG! TUNTUT!!!!

Terpuruknya si OMNI 22

Menarik +9 eshape eshape

20 jam yang lalu



Mata Khalid terbelalak membaca koran Tempo hari ini, Sabtu, 6 Juni 2009. Jelas terpampang di halaman A2 disamping Editorial, dengan Tajuk Berita Utama, tertulis sebuah judul yang membuat emosi Khalid kembali meluap,"Menteri : OMNI Bukan Rumah Sakit Internasional".

"Apa pula ini?", langsung Khalid bersuara dengan keras, sehingga mengagetkan Udin yang sedang menyeruput kopi pagi sebelum melahap Bubur Ayam mbok Inang yang selalu lezat.

"Sebentar mas, kurang ajar bener nih si Omni ini", sambil menjawab Khalid menelusuri artikel Berita Utama itu dengan seksama. Udinpun kembali menikmati kopinya, sambil menanti Khalid selesai membaca. Alamat akan ada diskusi panjang lagi kalau Khalid membaca berita tentang Kasus Prita.

Selesai membaca, bukannya Khalid mengajak debat Udin, tapi malah seperti memendam rasa yang tidak jelas arahnya. Udin melirik sebentar ke Khalid dan kemudian mulai melahap bubur ayamnya yang terlihat merangsang dengan kepulan-kepulan asap di atas buburnya.

Khalid terlihat membuka-buka lembaran koran itu dan kemudian berhenti agak lama di artikel lain.

"Ini lagi Din, bukti nyata kegeblekan Omni. Ada jalan mudah kok milih jalan berdarah-darah", lirih Khalid mengucapkan kalimat ini.

"Apa lagi mas?", sahut Udin.

"Oli Top 1 pernah dihajar habsi-habisan dengan berita miring tentang kualitasnya, tetapi mereka sukses membalik pikiran orang dengan cara yang baik bukan dengan cara berperang terhadap para pengkritiknya. hasilnya Oli Top 1 kembali kepada posisinya semula, bahkan mungkin menjadi pilihan para pemakai oli berkualitas"

"Hubungannya dengan Omni?"

"Kenapa Omni tidak menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya? Kenapa dia tidak mengajak Prita duduk bersama menyelesaikan masalahnya? Bukankah itu publikasi yang sangat baik buat rumah sakitnya. Calon pasien akan percaya pada intregritas RS itu dan tidak ragu-ragu menjadi pasien disana. Lha sekarang?"

"Emang sekarang kenapa?"

"Saat ini orang mulai mencari borok RS itu. Kedekatan emosi mereka terhadap Prita membuat mereka bersaing dalam mencari nilai minus dari RS itu untuk disebarkan kemana-mana"

"Hmmm....."

"Sekarang ini malah menteri yang menyampaikan komentar di Berita Utama lagi. Dia ternyata sudah menegur RS itu, agar tidak menggunakan nama Internasional di belakang nama RS Omni, karena mengeluarkan ijin untuk rumah sakit internasional itu tidak mudah. Dia sudah menegur sejak Agustus tahun 2008 Din!"

"Oooo...", terus menyeruput Bubur Ayam, Udin menyimak kata-kata Khalid

"Kemarin aku baca cerita tentang kepemilikan RS ini yang katanya tersangkut BLBI. Wah, benar-benar Omni sedang menuju liang kuburnya sendiri. makin hari bukan berita kemenangan yang dia dapat, tetapi cercaan masyarakat yang dia dapat"

"Hati-hati mas, Jangan suka menyebar berita bohong lho. Nanti kasus Prita terulang lagi sama sampeyan gimana hayo?", Udin menyelesaikan seruputan terakhir buburnya sambil mengambil tisu di meja.

"Semoga aku dijauhkan dari berita bohong Din. Aku sekarang kasihan dengan Omni. Berapa biaya yangtelah dia keluarkan untuk melakukan semua hal ini, dan dai akan terus keluar biaya untuk mengembalikan kepercayaan pasiennya maupun calon pasiennya"

"Harga yang mahal ya mas?"

"Iya Din, apakah ini sudah terpikirkan saat mereka menuntut Prita ya?"

"Kayaknya enggak tuh mas. Mereka mungkin lupa teori manajemen penanganan keluhan pelanggan, sehingga mereka begitu pedhe untuk menuntut mantan pasiennya"



"Yuk, aku pulang dulu yuk. Mau ngasih makan kelinciku yang sakit di rumah. Salam"

'''

'
asthilaks @ Sabtu, 6 Juni 2009 | 08:25 WIB
Kelalaian adalah manusiawi..namun kelalaian yg disengaja iti sudah merupakan bentuk kejahatan...sebaiknya ibu prita tuntut balik kepada pihak2 yg membuat beliau menderita..maju terus Bu...
bgaong @ Jumat, 5 Juni 2009 | 22:01 WIB
hahahahah...pak jamwas lagi cuci tangan ya pak ? makin jago aja cuci tangan nya, dah biasa ya pak ? rs. omni itu siapa yg punya saham ya ?... hoa hahahahah....
muhammad subhan @ Jumat, 5 Juni 2009 | 20:56 WIB
2) ketika penyidik (polisi) menganggap hal itu merupakan suatu pencemaran nama baik, itu sudah jadi masalah... ditambah dengan adanya peraturan yg memungkinkan oleh jaksa di pergunakan yaitu adanya uu TI tsb yg oleh wakil kita di dpr memang sdh ditetapkan... siapa yg salah... semoga kita bisa belajar dari kejadian ini....
muhamad subhan @ Jumat, 5 Juni 2009 | 20:54 WIB
buat bu prita, saya ikut prihatin semoga ibu dan keluarga tetap sabar,... membuka aib orang lain memang mudah padahal dilarang...seperti Agama mengajarkan Tutuplah aib saudaramu niscaya Alloh akan menutupi aib mu... kalau saja aib itu diceritakan pada tempat / sarana yg tepat mungkin tidak jadi masalah yg besar... 1)
danang @ Jumat, 5 Juni 2009 | 20:21 WIB
LALAI apa LALAI atau ada udangnya ....??? Masak lalai kok bisa jebloskan orang hanya karena email. Gak punya rasi X, jadi hanya dengarkan pendapat dari 1 sisi tampa komparasi. MENDING KIAMAT SEGERA SAJA DEH

PERIKSA JASA... PERIKSA MANAJEMEN OMNI PULA

Jumat, 5 Juni 2009 | 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya menemukan unsur kelalaian yang dilakukan jaksa dalam memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kasus Prita Mulyasari.

Prita dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Saat ini, jaksa agung muda pengawas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi unsur kelalaian lainnya. "Eksaminasi (pengujian dakwaan) sudah ada. Eksaminasi sebagaimana Anda ketahui dan jaksanya sudah ngomong, itu memang ada kelalaian jaksa di situ," ujar Jamwas Hamzah Tadjta, kepada wartawan seusai shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/6).

Atas dasar itu, lanjutnya, Jamwas akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui apakah kelalaian termasuk disengaja atau adanya hal-hal lain. "Makanya, kalau ada yang bisa memberikan keterangan yang bisa memperjelas masalahnya, silakan," tuturnya.

Prita Mulyasari merupakan seorang ibu dua anak yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional dan dokternya dengan mengirimkan e-mail ke sejumlah teman. Dalam e-mail itu dia mengeluhkan pelayanan RS Omni dan dua dokter tersebut yang dianggap tidak profesional.

RS Omni Internasional kemudian menuntut Prita secara perdata dan sekarang dalam proses banding. Prita juga dilaporkan ke polisi dan sempat dijebloskan ke LP Wanita Tangerang saat berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

HMM... FASILITAS BAGI JAKSA... PANTESAN...

Jumat, 5 Juni 2009 | 19:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan mengecek kebenaran informasi yang berkembang bahwa jajaran Kejaksaan Negeri Tangerang menerima fasilitas berobat gratis di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di Jakarta, Jumat (5/6), menyatakan, pihaknya akan menganalisis setiap kemungkinan. Soal isu fasilitas berobat gratis itu dia mengaku belum bisa mengatakan apa pun, kecuali akan menyelidiki. Sebab, hal itu memang belum pasti.

"Pada dasarnya (hal itu) tidak boleh. Nanti saya akan perintahkan tim untuk mempertanyakan semua itu mengapa dikasih begitu. Ada apa," katanya.

Hamzah menyatakan, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan kasus Prita, termasuk pihak Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.

Prita Mulyasari merupakan seorang ibu dua anak yang diduga melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional dan dua dokternya dengan mengirimkan e-mail ke sejumlah temannya. Dalam e-mail itu dia mengeluhkan pelayanan RS dan dua dokter tersebut yang dianggap tidak profesional.

Akhirnya, oleh RS Omni Internasional dan dua dokter itu, Prita dituntut secara perdata dan sekarang sedang dalam proses banding. Belum mulai sidang banding perdatanya, Prita harus menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Sejak 13 Mei lalu, Prita yang punya dua anak kecil itu bahkan harus mendekam di LP Wanita Tangerang dengan alasan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

DPR Panggil Direksi RS Omni International
Sabtu, 6 Juni 2009 | 07:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR RI akan memanggil direksi Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang (Banten) pada Senin (8/6) besok untuk meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Sabtu (6/6), DPR telah menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan direksi RS Omni International pada Senin pukul 14.00 WIB. RDPU dilakukan oleh Komisi IX yang membidangi kesehatan.

RDPU dengan RS Omni International akan dilakukan setelah Komisi IX membahas RUU tentang Kesehatan pada hari yang sama pukul 10.00 WIB. Namun, pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup.

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari mencuat pekan lalu dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Selain pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan agung, capres/cawapres juga memberi perhatian.

Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan tindakan RS Omni International sebagai upaya mempermainkan nyawa orang. Tidak seharusnya lembaga pelayanan publik dengan begitu mudah menuntut masyarakat, tanpa melakukan koreksi dalam pelayanannya.

"Jangan mempermainkan rakyat dengan menjadikan penjara sebagai tujuan," kata Agung Laksono di Gedung DPR menanggapi kasus pengiriman e-mail yang berujung nasib Prita Mulyasari masuk penjara.

Pimpinan Dewan ini menduga ada permainan atau motif tertentu di balik penahanan Prita Mulyasari. Menurut Agung, siapa pun boleh menyampaikan pendapatnya terutama terkait pelayanan publik. Semua pihak sebaiknya tidak menggunakan kekuasaan dalam menanggapi keluhan masyarakat.

"Mengapa sampai ada perintah penahanan padahal penyidik tidak merekomendasikan. Tentunya harus ada yang bertanggung jawab," katanya.

Sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam Kaukus Parlemen untuk HAM menyesalkan dan memprihatinkan terjadinya kasus ini. Eva Sundari dari Kaukus Parlemen untuk HAM menyatakan, pada hakikatnya, sebagai konsumen RS Omni International, Prita adalah korban.

RS OMNI INTERNATIONAL? AYO TUNTUT!

deyong @ Sabtu, 6 Juni 2009 | 15:15 WIB
Menurut Menkes 2008 dah ditegur tentang kata internasional RS Omni ini..ternyata swasta murni yang memang sombong.. (kebohongan publik)btw Bu Menkes..sesuai UUPK (undang undang praktek kedokteran) jelas Dokter RS tsb patut di HUKUM.Konsil kedokteran kok diam saja ya... Bu Prita harus bebas dan nuntut balik (ancaman RS tsb 2 M bu)...salam
waras @ Sabtu, 6 Juni 2009 | 15:04 WIB
Hendaknya dibuat peraturan yg akurat, dimana RS maupun DR nya dapat di hukum kalau salah. Selama ini RS dan DR kalau ada kasus seperti ini tidak ada kelanjutannya sehingga berulang-ulang terjadi. Apakah mereka kebal hukum?
rebel4ever @ Sabtu, 6 Juni 2009 | 14:32 WIB
Parah...ternyata OMNI bukan RS Internasional... tuntut tuh karena kebohongan publik!!!