Tuesday, 9 June 2009

biar KAPOK.... !!

Peluang Prita Tuntut Balik Rumah Sakit dan Jaksa Terbuka Lebar

Kamis, 04 Juni 2009 | 20:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsudin Rajab mengatakan Prita Mulyasari, 32 tahun, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten memiliki peluang mengugat balik rumah sakit maupun jaksa penuntut. "Sangat terbuka peluang menuntut balik melalui pidana maupun perdata," katanya saat dihubungi, Kamis (4/6).

Sebelumnya, Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus. Prita dijerat dengan Pasal 27 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Rabu, Prita dikeluarkan dari tahanan dan berstatus tahanan kota, setelah ada tekanan dari publik.

Syamsudin menjelaskan, dalam proses dakwaan oleh jaksa penuntut tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan. Bahkan, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri pun mengakuinya. Jaksa Agung melalui keputusannya, kata dia, juga menyatakan jaksa penuntut bertindak tidak profesional dalam dakwaan. Masuknya pasal 27 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan juga harus dibuktikan. "kami menduga ada hubungan jaksa memasukannya dengan kepentingan rumah sakit," ujarnya.

Apalagi, dia melanjutkan penggunaan delik pencemaran nama baik dalam kasus ini yang digunakan Rumah Sakit Omni Internasional juga tidak tepat. Dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pidana berkaitan pencemaran nama baik unsurnya, seseorang dan merendahkan martabat. "Ini tidak tepat memaknai, pencemaran nama baik tidak bisa digunakan untuk institusi dan badan hukum," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, Rumah Sakit Omni Internasional dengan status Internasional itu menekankan profesionalisme. Dengan menerima kritik dari pasien untuk perbaikan internal dalam pelayanan. "Bukan dengan kriminalisasi atas kritik," katanya. Padahal, kata dia, hal yang wajar ketika konsumen atau pasien itu berkeluh kesah atas setiap pelayanan publik yang tidak baik.

Gugatan baik itu, menurut Syamsudin, akan diperkuat dengan pelanggaran Rumah Sakit Omni Internasional atas Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Prita sebagai konsumen berhak mendapatkan haknya atas hasil medical record," katanya. Sebelumnya, Rumah Sakit menutupi hasil medical record setelah melakukan check up. "Ini menjadi dasar gugatan ke Rumah Sakit," katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen mengatakan, Rumah Sakit bisa digugat atas pelanggaran Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Hak pasien tidak diberikan rumah sakit dan ada dugaan perbuatan mal praktek. "Seharusnya dalam kasus ini diselidiki dulu dugaan pelanggaran mal praktik, baru gugatan pencemaran nama baik," katanya. Karena, kata dia, jika terbukti melakukan mal praktik, dokter yang bersan sangkutan harus disidang oleh majelis etik.

PBHI, kata Syamsudin, akan meminta pertanggungjawaban Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia atas pelanggaran hak pasien oleh rumah sakit. "Kami akan minta ijin rumah sakit dievaluasi," katanya. Selain itu, PBHI juga akan menggalang dukungan kriminalisasi pasien oleh pihak rumah sakit.

Ketua Setara Institut, Hendardi menilai penggunaan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengancam kebebasan berpendapat dan bisa menjadi tameng penutup bagi dugaan koropsi, mal administrasi, keburukan layanan publik dan mal praktik dalam kedokteran. "justru aturan seperti ini mengingkari jaminan kepastian hukum, dan jaminan HAM," katanya.

EKO ARI WIBOWO

ngapusi

Kejaksaan Bantah Akui Diservis Rumah Sakit Omni

Selasa, 09 Juni 2009 | 13:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan membantah berita Koran Tempo hari ini yang berjudul “Kejaksaan Akui Diservis RS Omni”.

“Berita yang mengatakan seolah-olah saya mengakui, itu tidak benar,” kata Jasman di kantornya, Selasa (9/8). “Saya tak pernah mengatakan itu.”

Menurut Jasman, kepada wartawan kemarin dia hanya mengatakan, “Siapa tahu rumah sakit itu punya program bakti sosial.” Dia mengatakan, kejaksaan tidak punya kerja sama dengan pihak Rumah Sakit Omni Internasional untuk pemeriksaan kesehatan jaksa.

Terkait tudingan pengacara Prita Mulyasari mengenai adanya himbauan di Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Omni dalam bentuk selebaran, Jasman mengaku belum mengetahui hal itu. “Kalau memang ada nanti akan diteliti. Dibuat oleh siapa dan siapa yang menempelkan,” katanya.

Kasus Prita Mulyasari mencuat setelah kejaksaan menahannya karena kasus pencemaran nama baik dokter dan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Status Prita sendiri telah dialihkan menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, ibu 32 tahun itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang sejak 13 Mei. Ia ditahan karena membuat surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni. Pada Kamis pekan lalu ia menjalani sidang perdana kasus ini.

ANTON SEPTIAN

Tiga Dokter Rumah Sakit Omni Akan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 09 Juni 2009 | 09:22 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Prita Mulyasari akan melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong ke polisi karena telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. ”Karena mereka Prita menderita,” ujar Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Samsu Anwar, kepada Tempo, Selasa 9/6.

Tiga dokter tersebut adalah, dr Hengky Gozal yang menangani Prita ketika dirawat dirumah sakit itu, dr Grace penanggung jawab komplain RS Omni dan dr Indah yang merupakan dokter umum RS Omni. ”Kami akan melaporkan mereka dengan perkara pidana,” kata Samsu. Selain itu, Samsu melanjutkan, pihaknya akan melaporkan RS Omni secara perdata.

Menurutnya, para dokter tersebut telah memberikan keterangan palsu selama bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. ”Mereka tidak memberikan keterangan sebagaimana mestinya,”kata dia.

Samsu mengatakan, semestinya para dokter tersebut memberikan kesaksian dengan memperlihatkan hasil rekam medis pemeriksaan terhadap pasiennya. ”Tapi itu tidak dilakukan,”. Karena sikap para dokter tersebut Prita divonis bersalah dalam perkara perdata tersebut.

Para dokter tersebut, kata Samsu, tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang praktek kedokteran.” Pasien tidak diberikan informasi yang cukup dan tidak ada rekam medisnya,”tuturnya. Menurut Samsu, semestinya pihak Rumah Sakit dan dokter memberikan informasi yang benar agar pasiennya mengetahui secara pasti penyakit yang dideritanya. ”Berobat dan pelayanan medis menyangkut nyawa manusia,” kata Samsu.

JONIANSYAH

Departemen Kesehatan Pertimbangkan Cabut Izin RS Omni

Selasa, 09 Juni 2009 | 20:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kesehatan memperhatikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pencabutan izin operasional Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.

Rekomendasi pencabutan itu terkait kasus Prita Mulyasari, penulis surat elektronik tentang lepayanan RS Omni. Akibat tulisannnya yang tersebar di Internet, rumah sakit tersebut menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik.

"Kami perhatikan rekomendasi itu, tapi keputusannya menanti sidang majelis kedokteran," jelas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Farid W. Husein ketika dihubungi, Selasa (9/6).

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, kata Farid, kini tengah menganalisa kasus RS Omni dengan pasiennya Prita Mulyasari. Analisa tersebut menyangkut pelayanan rumah sakit terhadap pasien Prita, sehingga tak puas dan menulis keluhannya dalam email.

Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin lalu menginginkan izin RS Omni dicabut terkait gugatannya terhadap Prita. Prita sempat dipenjara selama tiga minggu karena menyebarkan surat elektroniknya itu. Prita diancam hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Keputusan Komisi Kesehatan ini muncul setelah rapat dengar pendapat antara manajemen RS Omni. Manajemen RS Omni mengaku sudah berupaya menyelesaiakan masalahnya secara kekeluargaan dengan Prita.

Hasil keputusan Majelis Kehormatan itulah, Farid menambahkan, yang akan menjadi pertimbangan keputusan Departemen Kesehatan. "Apakah izinnya dicabut atau tidak," jelasnya.

Izin operasional suatu rumah sakit memang dikeluarkan Departemen Kesehatan. Sedangkan izin pembangunan rumah sakit, keluar dari pemerintah daerah.

Pencabutan izin juga harus mempertimbangkan tenaga medis yang bekerja. "Termasuk nasib dokter dan manajemennya," urai Farid. Maka Departemen Kesehatan tak mau gegabah memutuskan untuk mencabut izin suatu rumah sakit

Jaksa Kasus Prita Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Selasa, 09 Juni 2009 | 22:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Muhamad Irfan Jaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang merekomendasikan jaksa Riyadi sebagai jaksa penuntut umum mendampingi Rakhmawati Utami, jaksa peneliti sekaligus jaksa penuntut umum pada perkara Prita Mulyasari, 32 tahun, mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Kejaksaan Agung.

“Kita menunggu saja, yang jelas materi pertanyaan tidak bisa saya sampaikan. Kami diperiksa secara intens sampai pukul 23.00 malam, Senin (8/6),”kata Irfan kepada Tempo di kantornya, Selasa (9/6) sore.

Irfan mengatakan pada pemeriksaan itu jawaban atas pertanyaan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Meskipun demikian, ia merasa semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Terkait penahanan Prita, Irfan memberikan alasan bahwa itu perintah pimpinan. “Ada perintah dari Kejaksaan Tinggi Banten yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Ya saya meminta jaksa untuk segera melaksanakan perintah (-penahanan) saat itu juga,”kata irfan.

Penahanan Prita sebenarnya juga dikuatkan dengan penetapan hakim persidangan sebagai tahanan rumah tahanan (Rutan) dan ketika ditangguhkan penahanannya menjadi tahanan kota itu juga kewenangan hakim.

Selain Irfan, Riyadi juga merasa sudah lega setelah dilakukan npemeriksaan. Ia mengaku cukup tenang menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan tim pemeriksa Kejaksaan Agung. "Soal hasil kita serahkan Kejagung, saya menjalankan tugas sudah sesuai prosedur," kata Riyadi.

Irfan dan Riyadi dan beberapa jaksa lainnya diperiksa Kejaksaan Agung sehubungan kasus Prita Mulyasari. Mereka diduga tidak tepat menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Prita. Prita sempat ditahan tiga pekan karena digugat perdata dan pidana oleh Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik Prita yang berisi keluhan pelayanan Rumah Sakit Omni.

Saturday, 6 June 2009


Tag: rumah sakit, Prita Mulyasari, UU ITE, prita, OMNI International

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Yudiantoro 0 0
alasan etika kedokteran.. cih! justru kalo mereka menahan info tersebut dari pasien maka mereka melanggar uu praktek kedokteran... susah kalo ngomong sama makelar pengacara...
perempuan api 0 0
omongan yang sungguh bodoh.
perempuan api 2 suka | 0
udah KABUR dan GA JELAS kok dipakai untuk membuat keputusan medis. ckckck....
Herman Saksono 2 suka | 0
Baca lagi komentarnya setelah itu:

"Lebih jelas yang 180ribu. Ngapain sih ngotot minta hasil yang gak jelas? Bukannya malah lebih bagus kalo dapet hasil yang jelas ya?

Saya gak ngerti apa motivasi Bu Prita sebenernya. Dia itu ditunggangi siapa sebenernya...”
irfan darsina 0 0
jadi sebetulnya, di mana kesalahan Prita?

Harusnya Kepolisian dan kejaksaan segera bertindak karena pihak rs sdh menyembunyikan informasi medis yang menjadi hak pasien untuk mengetahui.... Seperti kata Yudiantoro, ada UU Praktek Kedokteran yang dilanggar di situ.

Ato itu juga delik aduan? Kalo begitu, kita dukung prita membuat laporan pengaduan pidana atas tindakan pihak dokter/rs menyembunyikan informasi medis itu...
slathem 0 0
kadang2 aku nyoba ke pengobatan alternatif...ga pake rekam medis... tapi rekam jejak rekan...

*yang jelas kabur....* : D
5cmlegacy 0 0
jadi inget film Keanu Reeves & AL Pacino
the devil's advocate

sounded familiar? ; )