Tuesday 9 June 2009

biar KAPOK.... !!

Peluang Prita Tuntut Balik Rumah Sakit dan Jaksa Terbuka Lebar

Kamis, 04 Juni 2009 | 20:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsudin Rajab mengatakan Prita Mulyasari, 32 tahun, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Banten memiliki peluang mengugat balik rumah sakit maupun jaksa penuntut. "Sangat terbuka peluang menuntut balik melalui pidana maupun perdata," katanya saat dihubungi, Kamis (4/6).

Sebelumnya, Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei, karena digugat pihak rumah sakit secara perdata dan pidana. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah Prita berkeluh kesah tentang layanan rumah sakit tempat ia dirawat saat itu melalui email pribadinya pada 15 Agustus. Prita dijerat dengan Pasal 27 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Rabu, Prita dikeluarkan dari tahanan dan berstatus tahanan kota, setelah ada tekanan dari publik.

Syamsudin menjelaskan, dalam proses dakwaan oleh jaksa penuntut tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan. Bahkan, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri pun mengakuinya. Jaksa Agung melalui keputusannya, kata dia, juga menyatakan jaksa penuntut bertindak tidak profesional dalam dakwaan. Masuknya pasal 27 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan juga harus dibuktikan. "kami menduga ada hubungan jaksa memasukannya dengan kepentingan rumah sakit," ujarnya.

Apalagi, dia melanjutkan penggunaan delik pencemaran nama baik dalam kasus ini yang digunakan Rumah Sakit Omni Internasional juga tidak tepat. Dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pidana berkaitan pencemaran nama baik unsurnya, seseorang dan merendahkan martabat. "Ini tidak tepat memaknai, pencemaran nama baik tidak bisa digunakan untuk institusi dan badan hukum," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, Rumah Sakit Omni Internasional dengan status Internasional itu menekankan profesionalisme. Dengan menerima kritik dari pasien untuk perbaikan internal dalam pelayanan. "Bukan dengan kriminalisasi atas kritik," katanya. Padahal, kata dia, hal yang wajar ketika konsumen atau pasien itu berkeluh kesah atas setiap pelayanan publik yang tidak baik.

Gugatan baik itu, menurut Syamsudin, akan diperkuat dengan pelanggaran Rumah Sakit Omni Internasional atas Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Prita sebagai konsumen berhak mendapatkan haknya atas hasil medical record," katanya. Sebelumnya, Rumah Sakit menutupi hasil medical record setelah melakukan check up. "Ini menjadi dasar gugatan ke Rumah Sakit," katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen mengatakan, Rumah Sakit bisa digugat atas pelanggaran Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Hak pasien tidak diberikan rumah sakit dan ada dugaan perbuatan mal praktek. "Seharusnya dalam kasus ini diselidiki dulu dugaan pelanggaran mal praktik, baru gugatan pencemaran nama baik," katanya. Karena, kata dia, jika terbukti melakukan mal praktik, dokter yang bersan sangkutan harus disidang oleh majelis etik.

PBHI, kata Syamsudin, akan meminta pertanggungjawaban Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia atas pelanggaran hak pasien oleh rumah sakit. "Kami akan minta ijin rumah sakit dievaluasi," katanya. Selain itu, PBHI juga akan menggalang dukungan kriminalisasi pasien oleh pihak rumah sakit.

Ketua Setara Institut, Hendardi menilai penggunaan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengancam kebebasan berpendapat dan bisa menjadi tameng penutup bagi dugaan koropsi, mal administrasi, keburukan layanan publik dan mal praktik dalam kedokteran. "justru aturan seperti ini mengingkari jaminan kepastian hukum, dan jaminan HAM," katanya.

EKO ARI WIBOWO

No comments:

Post a Comment