Tuesday 9 June 2009

ngapusi

Kejaksaan Bantah Akui Diservis Rumah Sakit Omni

Selasa, 09 Juni 2009 | 13:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan membantah berita Koran Tempo hari ini yang berjudul “Kejaksaan Akui Diservis RS Omni”.

“Berita yang mengatakan seolah-olah saya mengakui, itu tidak benar,” kata Jasman di kantornya, Selasa (9/8). “Saya tak pernah mengatakan itu.”

Menurut Jasman, kepada wartawan kemarin dia hanya mengatakan, “Siapa tahu rumah sakit itu punya program bakti sosial.” Dia mengatakan, kejaksaan tidak punya kerja sama dengan pihak Rumah Sakit Omni Internasional untuk pemeriksaan kesehatan jaksa.

Terkait tudingan pengacara Prita Mulyasari mengenai adanya himbauan di Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Omni dalam bentuk selebaran, Jasman mengaku belum mengetahui hal itu. “Kalau memang ada nanti akan diteliti. Dibuat oleh siapa dan siapa yang menempelkan,” katanya.

Kasus Prita Mulyasari mencuat setelah kejaksaan menahannya karena kasus pencemaran nama baik dokter dan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Status Prita sendiri telah dialihkan menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, ibu 32 tahun itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang sejak 13 Mei. Ia ditahan karena membuat surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni. Pada Kamis pekan lalu ia menjalani sidang perdana kasus ini.

ANTON SEPTIAN

No comments:

Post a Comment