Saturday 6 June 2009

Selain Prita, RS Omni Juga Gugat Pasien Meninggal

Jum'at, 05 Juni 2009 | 06:30 WIB

RS OmniTEMPO Interaktif, Jakarta: Gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap pasien tak hanya terjadi pada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur, juga menggugat perdata keluarga almarhum Abdullah Anggawie, pasien rumah sakit tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Reno Listowo. Sedianya, sidang kemarin untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Reno mengatakan menunda sidang hingga Senin (15 Juni) depan. “Mohon pengertiannya, karena ada pergantian majelis hakim,” kata Reno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Abdullah Anggawie dirawat di rumah sakit Omni selama tiga bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Omni menggugat karena keluarga pasien, yakni Tiem F. Anggawie dan Joeseof Faisal, dan pihak penjamin, yakni PT Sinar Supra Internasional, tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan sebesar total Rp 552,2 juta. Pihak keluarga memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai uang muka atau uang jaminan.

Gugatan terhadap pasien tersebut dilayangkan RS Omni pada 24 November 2008. Selain menuntut pembayaran sisa tagihan, Omni menuntut pembayaran bunga 6 persen per tahun dari total tagihan.

Sri Puji Astuti, kuasa hukum tergugat, membantah tudingan bahwa kliennya tak mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut. “Kami mau bayar, tapi kok rekam medisnya nggak dikasih, bagaimana mau bayar kalau rekam medisnya nggak ada,” kata Sri Puji Astuti seusai persidangan.

Menurut Sri, selama tiga bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu soal penyakit yang diderita almarhum. Bahkan, kata Sri, dokter memberikan resep obat yang berbeda setiap hari. Kejanggalan lain, tiap hari tabung oksigen juga diganti yang baru. “Padahal biasanya satu tabung itu untuk beberapa hari,” ujarnya.

Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah Sakit Omni Medical Center sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengklarifikasi tagihan.

Para tergugat menilai tagihan penggugat tak wajar. Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darah atau hemodialisis setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari mulai 4 sampai 31 Mei. Padahal satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari.

Pihak Rumah Sakit Omni Medical Center enggan mengomentari kasus yang mengaitkannya dengan salah seorang pasien yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Nanti saja, Mas," kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni Medical Center, melalui telepon kemarin. Berkali-kali Tempo mencoba menghubunginya lagi, namun tak pernah diangkat.

SUTARTO | TITO SIANIPAR | ISTI

No comments:

Post a Comment