Saturday 6 June 2009

Prita Tolak Minta Maaf ke Rumah Sakit Omni
Tanggal : 04 Jun 2009
Sumber : Tempo Interaktif

Prakarsa Rakyat,


Rabu, 03 Juni 2009 | 08:59 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Prita Mulyasari tidak akan meminta maaf kepada Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tangerang, yang menuduhnya ibu dua anak itu telah mencemarkan nama baik dokter dan merugikan rumah sakit itu.

”Kalau minta maaf berarti Prita mengaku salah, padahal dalam kasus ini jelas dokter dan rumah sakit itu yang tidak melayani pasien mereka dengan semestinya,” ujar Andri Nugroho, suami Prita kepada Tempo, Rabu (3/6) pagi ini.

Menurut dia, RS Omni telah melakukan kesalahan dengan tidak memberikan penjelasan rekam medis dan tidak menanggapi dengan baik keluhan istrinya. Prita, kata Andri, tidak akan mundur apalagi membuat pernyataan maaf secara tertulis seperti yang diminta oleh pihak rumah sakit. Meski demikian, Andri meneruskan, pihaknya masih membuka jalur damai dengan mediasi.

Prita kini ditahan di Lemabaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, gara-gara menulis keluhan melalui surat elektronik (e-mail) tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra, Serpong, Tangerang. Prita menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak 13 Mei. Kasus pidananya akan mulai disidangkan, Kamis (4/6) besok.

Prita adalah karyawati di bagian call center sebuah bank swasta. Perempuan kelahiran 1977 di Solo, Jawa Tengah, itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu. Ia dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang Selatan, melalui Internet. Ancaman hukuman pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Semua bermula dari keluhan Prita atas pelayanan rumah sakit ketika dia dirawat pada awal Agustus 2008 lewat surat elektronik. Semula ia divonis terjangkit demam berdarah sehingga mesti rawat inap. Belakangan dokter menyatakan Prita terkena virus udara.

Merasa keluhannya tak ditanggapi, Prita menuliskan pengalamannya via e-mail pada 15 Agustus 2008. Pihak rumah sakit menjawab keluhan lewat mailing list dan dua koran nasional. Ia akan disidang pada 4 Juni nanti di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, sidang perdata memutuskan Prita melanggar hukum. Tapi kedua belah pihak menyatakan banding.

Rumah Sakit Omni Internasional merasa dirugikan atas email yang kirim Prita Mulyasari. Alasannya, surat elektronik pengirim atas nama prita.milyasari@yahoo.com yang ditujukan langsung kepada customer_care@banksinarmas.com itu menyudutkan pihak Rumas Sakit Omni. Isi email tersebut berjudul Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra.

Penasehat Hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang, mengatakan kliennya keberatan dengan adanya kata-kata penipuan. "Intinya ada pencemaran nama baik terhadap RS Omni,"kata Risma melalui sambungan telepon, Selasa (2/6). Prita, lanjut Risma, menyampaikan agar konsumen berhati-hati terhadap dokter-dokter di Rumah Sakit Omni.

JONIANSYAH

No comments:

Post a Comment