Tuesday 9 June 2009

Departemen Kesehatan Pertimbangkan Cabut Izin RS Omni

Selasa, 09 Juni 2009 | 20:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Kesehatan memperhatikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pencabutan izin operasional Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang.

Rekomendasi pencabutan itu terkait kasus Prita Mulyasari, penulis surat elektronik tentang lepayanan RS Omni. Akibat tulisannnya yang tersebar di Internet, rumah sakit tersebut menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik.

"Kami perhatikan rekomendasi itu, tapi keputusannya menanti sidang majelis kedokteran," jelas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Farid W. Husein ketika dihubungi, Selasa (9/6).

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, kata Farid, kini tengah menganalisa kasus RS Omni dengan pasiennya Prita Mulyasari. Analisa tersebut menyangkut pelayanan rumah sakit terhadap pasien Prita, sehingga tak puas dan menulis keluhannya dalam email.

Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin lalu menginginkan izin RS Omni dicabut terkait gugatannya terhadap Prita. Prita sempat dipenjara selama tiga minggu karena menyebarkan surat elektroniknya itu. Prita diancam hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Keputusan Komisi Kesehatan ini muncul setelah rapat dengar pendapat antara manajemen RS Omni. Manajemen RS Omni mengaku sudah berupaya menyelesaiakan masalahnya secara kekeluargaan dengan Prita.

Hasil keputusan Majelis Kehormatan itulah, Farid menambahkan, yang akan menjadi pertimbangan keputusan Departemen Kesehatan. "Apakah izinnya dicabut atau tidak," jelasnya.

Izin operasional suatu rumah sakit memang dikeluarkan Departemen Kesehatan. Sedangkan izin pembangunan rumah sakit, keluar dari pemerintah daerah.

Pencabutan izin juga harus mempertimbangkan tenaga medis yang bekerja. "Termasuk nasib dokter dan manajemennya," urai Farid. Maka Departemen Kesehatan tak mau gegabah memutuskan untuk mencabut izin suatu rumah sakit

No comments:

Post a Comment