Friday 12 June 2009

MANAJEMEN RS OMNI SEMENA-MENA

Politik
11/06/2009 - 20:13
Tahan Prita, Jaksa Dikecam Arogan

Prita Mulyasari
(inilah.com/Wirasatria)

INILAH.COM, Tangerang - Tindakan jaksa yang menyeret Prita Mulyasari (32) ke meja hijau dan ditahan di LP Wanita Tangerang menuai kecaman. Jaksa dinilai arogan.

"Tindakan jaksa itu tidak manusiawi dan salah sasaran, maka sebaiknya Prita dibebaskan saja dari tuntutan hukum," tuntut Ketua LSM Pergerakan Islam Untuk Tanah Air (PINTAR) Alfian Tanjung di Tangerang, Kamis (11/6).

Ia menegaskan, Prita harus dibebaskan tanpa syarat, karena tindakan yang telah dilakukan kejaksaan keliru dan menyimpang dari UU.

Manajemen rumah sakit itu, katanya, bertindak sewenang-wenang terhadap warga yang membutuhkan pertolongan medis.

PINTAR menuntut pemerintah meninjau kembali UU yang mengatur kesehatan dan pelayanan dokter serta rumah sakit, sedangkan UU itu hanya berpihak kepada dokter dan RS ketimbang pasien yang kedudukannya lemah.

Sikap lainnya, yaitu ada persoalan lumpuhnya moral dan rasa keadilan penegak hukum. Mereka harus belajar kembali bagaimana memahami UU dengan benar, sehingga tak salah langkah dan merugikan pihak lain.

Diharapkan KPK turun tangan dan bersikap proaktif untuk mengecek kemungkinan adanya transaksi keuangan pada alat negara itu.

Prita Mulyasari didakwa mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan melalui surat elektronik (e-mail) yang disampaikan kepada rekannya akibat pelayanan RS yang tidak maksimal.

Bahkan Prita diseret ke meja hijau karena dianggap telah melanggar UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elekronika (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Atas tindakan itu, maka Prita akhirnya dijebloskan ke LP Wanita Tangerang selama 21 hari dengan status tahanan, lalu diubah menjadi tahanan kota dan diperbolehkan melihat kedua anak dan suami di rumahnya. [*/ana]

No comments:

Post a Comment