Saturday 6 June 2009

Kejagung Akan Periksa Kajati Banten


TERKAIT KASUS PRITA
Kejagung Akan Periksa
Kajati Banten


Sabtu, 6 Juni 2009
JAKARTA (Suara Karya): Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, pada Senin (8/6), terkait kasus Prita Mulyasari.
Selain itu, bagian pengawasan Kejagung juga akan memeriksa jaksa peneliti perkara tersebut sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten, Rahmawati Utami, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Soeyono, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang Irfan Jaya Aziz.
"Insya Allah, Senin (8/6) diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat.
Prita Mulyasari adalah pasien Omni International Hospital yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik RS tersebut. Dia ditahan oleh kejaksaan karena pasal yang disangkakan terhadap dirinya adalah Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Padahal, dari kepolisian Prita Mulyasari dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian, pasal UU ITE itu tidak ada, melainkan disimpan di sampul berkas.
Namun, dalam dakwaan jaksa, UU ITE tersebut dimasukkan dalam menjerat Prita Mulyasari dan sidang perdana kasus pidana pencemaran nama baik itu sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (4/6).
Prita dikenai pasal pencemaran nama baik setelah mengirimkan keluhan tentang pelayanan RS tersebut ke e-mail terbatas, dan itu yang dijadikan dasar gugatan oleh Omni International Hospital kepada ibu dua anak tersebut.
Jamwas menyatakan, tujuan pemeriksaan terhadap jaksa itu adalah untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam menangani perkara tersebut. "Atau hal-hal lain, itulah yang akan kita telusuri dalam pemeriksaan," katanya.
Saat ditanya apakah ada indikasi suap dalam menangani perkara itu, ia mengatakan sampai sekarang belum ada. "Sampai sekarang belum ada (indikasi suap), kita periksa, kalau ada, kita buktikan," katanya.
Termasuk pula Omni International Hospital, kata dia. Kalau hasil pemeriksaan menyebutkan rumah sakit tersebut, tentunya akan diperiksa juga. "Nanti kita lihat untuk RS Omni International, setelah yang terkait diperiksa langsung (jaksa). Kalau ada, tentu mereka diperiksa," katanya.
Saat ditanya adanya pemberian layanan gratis kepada jaksa di Kejari Tangerang oleh Omni International Hospital, ia tidak mau memberikan komentar lebih jauh. "Pokoknya kalau ada keterkaitan, nanti kita pelajari," katanya.
Ia mengatakan, jaksa tidak boleh menerima pemberian apa pun, termasuk mendapatkan pelayanan gratis dari siapa pun.
Dikatakan, kalau benar jaksa yang menangani perkara itu salah, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas. "Sanksinya yang terberat adalah pemecatan," katanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari meminta Prita Mulyasari mengadukan masalahnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jika menengarai ada pelanggaran disiplin kedokteran atau malapraktik dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter-dokter di Omni International Hospital.
"Bisa juga melapor ke Departemen Kesehatan atau dinas kesehatan setempat supaya kasusnya bisa dilanjutkan ke MKDKI. Tapi yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, itu di luar kewenangan kami," katanya, Jumat.
Menkes menjelaskan, MKDKI akan memproses pelanggaran disiplin kedokteran dalam pelayanan kesehatan yang dilaporkan dan membuat vonis terhadap pihak yang diadukan berdasarkan fakta dan bukti. (Jimmy Radjah/Lerman S/Antara)

No comments:

Post a Comment