Friday 12 June 2009

RS Omni Terancam Jeratan Pidana

09/06/2009 - 12:02
RS Omni Terancam Jeratan Pidana
Gayus Lumbuun
(inilah.com /Raya Abdullah)

INILAH.COM, Jakarta - Intervensi Rumah Sakit Omni Internasional terhadap kasus Prita Mulyasari tengah diselidiki. RS yang diragukan label internasionalnya bisa dijerat secara pidana jika terbukti melakukan intervensi sehingga pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dimasukkan dalam kasus Prita Mulyasari.

"Jika sampai terbukti, RS Omni bisa dituntut dengan pasal 55 dan 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata Anggota DPR Komisi III Bidang Hukum, Gayus Lumbuun di Jakarta, Selasa (9/6).

Gayus memaparkan, pasal-pasal tersebut terkait dengan keikutsertaan dalam suatu konspirasi kejahatan. Indikasi dari intervensi tersebut antara lain dari adanya dugaan pemberian sejumlah fasilitas layanan gratis di RS Omni Internasional kepada para jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang.

Ia menegaskan, pihak Kejagung harus terbuka dalam pemeriksaan terhadap pihak Kejari Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kejagung harus memperhatikan kepentingan rakyat," ujar Gayus.

Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan sempat mengatakan, pihaknya akan mengkaji kebenaran pelayanan gratis kesehatan tersebut. "Itu (layanan gratis) sebatas ide, tapi belum ada yang memanfaatkanya," ujar Jasman. [*/ana]

No comments:

Post a Comment