Tuesday 9 June 2009

Jaksa Kasus Prita Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Selasa, 09 Juni 2009 | 22:34 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Muhamad Irfan Jaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang merekomendasikan jaksa Riyadi sebagai jaksa penuntut umum mendampingi Rakhmawati Utami, jaksa peneliti sekaligus jaksa penuntut umum pada perkara Prita Mulyasari, 32 tahun, mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Kejaksaan Agung.

“Kita menunggu saja, yang jelas materi pertanyaan tidak bisa saya sampaikan. Kami diperiksa secara intens sampai pukul 23.00 malam, Senin (8/6),”kata Irfan kepada Tempo di kantornya, Selasa (9/6) sore.

Irfan mengatakan pada pemeriksaan itu jawaban atas pertanyaan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Meskipun demikian, ia merasa semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Terkait penahanan Prita, Irfan memberikan alasan bahwa itu perintah pimpinan. “Ada perintah dari Kejaksaan Tinggi Banten yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Ya saya meminta jaksa untuk segera melaksanakan perintah (-penahanan) saat itu juga,”kata irfan.

Penahanan Prita sebenarnya juga dikuatkan dengan penetapan hakim persidangan sebagai tahanan rumah tahanan (Rutan) dan ketika ditangguhkan penahanannya menjadi tahanan kota itu juga kewenangan hakim.

Selain Irfan, Riyadi juga merasa sudah lega setelah dilakukan npemeriksaan. Ia mengaku cukup tenang menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan tim pemeriksa Kejaksaan Agung. "Soal hasil kita serahkan Kejagung, saya menjalankan tugas sudah sesuai prosedur," kata Riyadi.

Irfan dan Riyadi dan beberapa jaksa lainnya diperiksa Kejaksaan Agung sehubungan kasus Prita Mulyasari. Mereka diduga tidak tepat menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Prita. Prita sempat ditahan tiga pekan karena digugat perdata dan pidana oleh Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik Prita yang berisi keluhan pelayanan Rumah Sakit Omni.

No comments:

Post a Comment