Saturday 6 June 2009

RS OMNI INTERNATIONAL? AYO TUNTUT!

deyong @ Sabtu, 6 Juni 2009 | 15:15 WIB
Menurut Menkes 2008 dah ditegur tentang kata internasional RS Omni ini..ternyata swasta murni yang memang sombong.. (kebohongan publik)btw Bu Menkes..sesuai UUPK (undang undang praktek kedokteran) jelas Dokter RS tsb patut di HUKUM.Konsil kedokteran kok diam saja ya... Bu Prita harus bebas dan nuntut balik (ancaman RS tsb 2 M bu)...salam
waras @ Sabtu, 6 Juni 2009 | 15:04 WIB
Hendaknya dibuat peraturan yg akurat, dimana RS maupun DR nya dapat di hukum kalau salah. Selama ini RS dan DR kalau ada kasus seperti ini tidak ada kelanjutannya sehingga berulang-ulang terjadi. Apakah mereka kebal hukum?
rebel4ever @ Sabtu, 6 Juni 2009 | 14:32 WIB
Parah...ternyata OMNI bukan RS Internasional... tuntut tuh karena kebohongan publik!!!

No comments:

Post a Comment